Tarakan – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, diam-diam melakukan Inspeksi mendadakan (SIDAK) ke Kantor Pelayanan Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Kota Tarakan, Rabu, (09/11/2022).
di Dampingi Kabid Propam Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Teguh Triwantoro, S.I.K, M.H, Dirlantas Polda Kaltara Kombes Pol. Rachmad Iswan Nusi, S.I.K, M.H, Kabid TIK Kombes Pol. Budhi Rochmat, S.I.K, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, Dir Polairud Polda Kaltara, Dir Pamobvit Polda Kaltara, Dansat Brimob Polda Kaltara serta Kapolres Tarakan AKBP. Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H, mengecek terkait pelayanan STNK dan Cek Fisik Kendaraan.
Tujuan dilaksanakan pengecekan ini untuk menindak lanjuti perintah Bapak Kapolri terkait pencegahan Praktik Pungli disetiap Kantor Pelayanan Publik memastikan Pelayanan Kepolisian berjalan dengan baik kepada Masyarakat serta mengecek Kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan untuk melayani masyarakat. Hal itu juga telah dituangkan dalam konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, pada bidang transformasi pelayanan publik.
Selain itu, pengecekan ini dilakukan guna mengetahui secara langsung situasi, kondisi dan kesiapsiagaan personel, serta mengecek kebersihan ruangan dan pelayanan Satuan kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disela – Sela Kesempatan bapak Kapolda melaksanakan Uji Sampeling terhadap masyarakat Bapak Bismar dan Bapak Kamto yang sedang melaksanakan BBN 2 kendaraan. Dalam kesempatan ini Samsat Tarakan sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 2 (dua) bulan dari 25 Oktober s.d. 23 Desember 2022.
Setelah dari kantor Samsat Kapolda menuju Satpas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Tarakan dan Ruang Pelayanan Terpadu (Etle) Dit Lantas Polda Kaltara. Pemohon SIM di Satpas Polres Tarakan ± 40 pemohon setiap harinya baik pemohon baru dan perpanjangan. Sedangankan dalam penegakan hukum elektronik (E-Tilang) Dit Lantas Polda Kaltara data terkonfirmasi setiap harinya sebanyak ± 50 pelanggar. Penegakan hukum elektronik (E-Tilang) ini untuk meminimalisir terjadinya pungli di lapangan.
Dalam Sidak yang dilaksanakan tidak ditemukan pelanggaran atau praktik pungli yang dilakukan oleh Anggota, pelayanan dilaksanakan sesuai prosedur/SOP.
Kapolda Kaltara melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung situasi, kondisi dan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Pada Kesempatan tersebut, Bapak Kapolda Kaltara minta kepada para personel agar pelayanan kepada masyarakat selalu diutamakan, karena tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dengan tulus dan ikhlas, “ Ucap Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si,.(hms)