kaltarastories.com, Nunukan – Pejabat Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan melakukan tindakan penolakan terhadap seekor kucing asal Parepare di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Penolakan dilakukan karena kucing tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Karantina. Selain itu Nunukan merupakan salah satu wilayah bebas rabies yang ditetapkan melalui SK Menteri Pertanian Nomor 776/Kpts/PK.320/11/2018.
“Kami lakukan penolakan sesuai prosedur. Sesuai SK Menteri Pertanian, Hewan Pembawa Rabies tidak bisa masuk ke wilayah Nunukan”, Ujar Budi, selaku Pejabat Karantina.
Selain telah diatur di SK menteri, wilayah Nunukan, Tarakan, dan Sebatik merupakan wilayah bebas rabies secara historis. Oleh karenanya, Pejabat Karantina harus memastikan agar rabies tidak berkembang di wilayah tersebut, sehingga tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Ahmad Mansuri Alfian selaku Kepala Karantina Pertanian Tarakan secara terpisah menegaskan bahwa komitmen seluruh Pejabat Karantina untuk menjegah masuk dan berkembangnya Hama Penyakit Hewan Karantina harus terus dijaga.(*)
Sumber: Siaran pers Karantina Pertanian Tarakan