Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Satuan Lalulintas (Sat Lantas) melakukan pemusnahan barang bukti knalpot racing hasil penindakan yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga menjelang akhir tahun 2022.
Mewakili Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc., pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Malinau AIPDA Jefri Patandean di mana pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Mako Polres Malinau, Jumat (9/12).
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc., menerangkan bahwa knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Operasi Kepolisian sejak tahun 2021 hingga menjelang akhir tahun 2022 yang diamankan karena tidak sesuai standar.
“Knalpot tersebut merupakan hasil sitaan selama Operasi Kepolisian, pemusnahan knalpot tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat buldozer sebanyak 300 unit,” kata Angel
Ditambahkannya, dampak negatif penggunaan knalpot racing ini adalah sangat mengganggu kekhusyukan umat beragama dalam beribadah dan juga masyarakat sekitar yang menggunakan jalan dan tinggal di dekat jalan.
“Sangat mengganggu pengguna jalan lainya bahkan juga dapat mengakibatkan kesalahpahaman antar pengguna jalan serta bisa menimbulkan tindak pidana lain seperti perkelahian,” tambahnya
Pada kesempatan itu, Angel meminta warga Kabupaten Malinau untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, agar aman nyaman di jalan raya dan mengemukakan keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan menjadi prioritas termasuk juga kenyamanan serta keamanan berkendara.(hms)
