TARAKAN – Lantamal XIII berhasil menggagalkan pengiriman puluhan karung kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar. Penemuan Kosmetik ilegal berawal dari Pemeriksaan SB Bunyu Expres 02 yang sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan, Rabu (23/02/2022).
Patkamla Mamburungan II-13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan terhadap Speed Boat Bunyu Express 02.
Hasilnya, ditemukan sejumlah 22 karung kosmetik ilegal. Berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar yang melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Produk ilegal diduga berasal dari Malaysia dan Filipina yang masuk wilayah Indonesia melalui Sebatik dan Nunukan, selanjutnya oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui Jasa expedisi J&T, ” ungkap Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Fauzi
Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, ditemukan 2.228 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar (illegal), 244 pcs produk pangan, 4 pcs obat tradisional dan 20 pcs dinyatakan tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan untuk mendapat penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan houkum yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan ini Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Han., Asintel Danlantamal XIII Letkol Marinir Yanuar Kusnindyo, Asops Danlantamal XIII Kolonel Laut (P) Sri Rakhmadi, M.Tr.Hanla., Komandan Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr. Hanla., Danpomal Lantamal XIII Mayor Laut (PM) Enriko Sandro, S.E., M.Tr.Opsla., Kadiskum Lantamal XIII Letkol Laut (KH) Yadiono, S.H., M.H., serta Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Tarakan Agus Wahyudi, S.Si., Apt.(*)
Sumber: Dispen Lantamal XIII. Koarmada II.