Tarakan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Arimin, didampingi pejabat struktural terkait melakukan kunjungan langsung ke setiap blok hunian dalam rangka memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat secara administratif maupun substantif untuk dapat menjalani program Asimilasi Covid-19, Sabtu (8/1).
Program Asimilasi dan Integrasi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid-19 pada unit pelaksana teknis Pemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021.
Arimin menjelaskan beberapa hal terkait aturan dan regulasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh WBP yang dinyatakan berhak dalam menjalankan program Asimilasi Covid-19 di rumah.
“Saya hadir disini untuk mensosialisasikan terkait Permenkumham No.43 Tahun 2021, dan langsung jemput bola agar hak-hak warga binaan dapat terpenuhi, saya datang kesini untuk ada manfaatnya bagi saudara-saudara sekalian”, ungkap Arimin. (*)
Sumber: Lapas Kelas II A Tarakan