Tarakan – Ditpolarud Polda Kalimantan Utara kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitar perairan Juata Laut Kota Tarakan pada hari Minggu, 4 Januari 2024.
Informasi awal didapati oleh Unit Siintelair bahwa akan adanya barang berupa narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari Tawau, Malaysia menuju Kota Tarakan.
Unit Siintelair melakukan patroli dan pemantauan di sekitar perairan Juata Laut. Benar saja, personel dari inter Ditpolairud melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan membawa 1 buah karung.
Selanjutnya Unit Siintelair melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki yang berinisial MY dan di dalam karung yang berisikan kardus terdapat 5 bungkus barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan juga terdapat 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam rokok dalam tas berwarna hitam milik MY.
Selanjutnya terlapor diamankan dan di bawa ke mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti perkara MY yang disita polisi yakni 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 kg, 1 unit handphone merk oppo warna ungu, 1 buah tas warna hitam, 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus rokok.(adv)