Tanjung Selor, kaltarastories.com – Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara melaksanakan pengawasan verifikasi faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Kaltara, Senin (17/10).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltara bersama Ketua dan Anggota KPU Kaltara melanjutkan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024 tingkat DPW Provinsi Kaltara hari ini. Ada pun Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual bersama KPU Kaltara di hari kedua adalah Partai Perindo, Partai Umat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Hanura.
Berdasarkan pantauan humas Bawaslu Kaltara dalam verifikasi faktual di hari kedua, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani dan Ketua KPU Kaltara Suryanata mendatangi DPW Partai Perindo dan DPW Partai Hanura. Sedangkan Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman dan Anggota KPU Kaltara Gamaliel mendatangi DPW Partai PSI dan juga menyempatkan diri mendatangi DPW Partai Hanura, Anggota Bawaslu Kaltara Arif Rochman dan Anggota KPU Kaltara Teguh mendatangi DPW Partai Umat.
Dalam kata sambutan Ketua KPU Kaltara Suryanata di saat verifikasi faktual Partai Perindo mengatakan bahwa sinergitas, komunikasi dan silaturahmi sesama penyelenggara dan juga kepada partai politik selalu dilakukan. Termasuk dalam verifikasi faktual saat ini sejak kemarin hingga hari ini, verifikasi terkait kepengurusan, sekretariat dan keterwakilan perempuan, KPU kaltara masih didampingi oleh Bawaslu Kaltara yang tergabung dalam satu tim.
“Setelah KPU RI selesai melakukan verifikasi faktual tingkat DPP Partai Perindo kemarin, maka kami lanjutkan hari ini verifikasi faktual tingkat DPW hingga Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten/Kota ada proses lanjutan setelah verifikasi faktual kepengurusan, sekretariat dan keanggotan dimana jadwal tersebut sampai 4 november 2022. Dan mungkin pengurus DPW akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan verifikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baik Bawaslu dan KPU memiliki kertas kerja yang mana dalam kertas kerja tersebut terdapat data terkait kepengurusan, keanggotaan, sekretariat dan keterwakilan perempuan yang telah di upload secara langsung oleh partai politik yang bersangkutan di aplikasi Sistem Politik (SIPOL). Dan tim verfikator (KPU dan Bawaslu, Pen.) mencocokkan data dari Sipol dan dokumen yang disajikan oleh partai politik saat dilakukan verifikasi faktual.
Dalam verifikasi faktual ini akan ada status BSM (belum memenuhi syarat) manakala dari dokumen yang disajikan parpol masih kurang saat diperlihatkan dihadapan tim verifikator. Namun, Ketika dokumennya telah lengkap dan sesuai maka status partai politik tersebut adalah MS (memenuhi syarat). Status MS (memenuhi syarat) tidak memastikan parpol yang bersangkutan lolos menjadi calon peserta pemilu, karena penetapan lolos dan tidak lolosnya parpol dalam kesertaannya menjadi peserta pemilu tahun 2024 di tentukan oleh KPU RI yang prosesnya masih panjang.
Ketua Bawaslu Kaltara Suryani dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi faktual ini berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik calon pemilu serentak tahun 2024.
“Tugas-tugas ini adalah amanah dari Undang-Undang untuk Bawaslu melakukan pengawasan terhadap teknis pelaksanaan tahapan pemilu dalam hal ini verifikasi faktual. Dan kami melakukan pengawasan verifikasi faktual sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU. Kami bekerja berdasarkan indikator-indikator yang telah di tentukan dengan tidak menambah atau menguranginya,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 pada hari pertama Bawaslu Kaltara dan KPU Kaltara mendatangi 5 partai politik sebagai berikut: DPW Partai Bulan Bintang (PBB), DPW Partai Buruh, DPW Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), DPW Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), DPW Partai Gelora. Sehingga dengan selesainya 5 partai politik di hari pertama dan 4 partai politik di hari kedua maka total keseluruhan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat DPW Provinsi Kaltara berjumlah 9 partai politik.(*)
Penulis: Humas Bawaslu Kaltara