NUNUKAN – Indera Ling, kurir sabu 20 kg yang diamankan aparat di Nunukan dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kamis (14/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Landya menyampaikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup,” jelas JPU, Jumat.
Hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika, kemudian perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa.
Selain itu, terdakwa Indera Ling alias Acay (31) merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang beralamatkan Keningau, Sabah-Malaysia ini terafiliasi dengan jaringan Narkotika skala Internasional.
“Selama proses persidangan, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya,” ujarnya.
Review Penangkapan Indera Ling alias Acay
Kronologis penangkapan Acay bermula saat personel Satgas Pamtas melakukan sweeping pada Senin (6/3) sekira pukul 15.00 Wita lalu di depan Pos labang yang merupakan jalur sungai lintas batas RI-Malaysia.
Perahu long boat yang membawa penumpang berhenti di depan Pos Lumbis, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang didapati 2 buah kardus yang di bungkus rapi mirip paketan yang mencurigakan.
Namun, saat itu para penumpang tidak ada yang mengakui siapa pemilik dari barang tersebut.
Sehingga personel mengamankan 9 orang penumpang dan 2 orang motoris untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan orang yang diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari barang haram tersebut.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskoba, berhasil diungkap tersangka kurir puluhan kilogram Sabu tersebut yakni Indera Ling.
Meski sempat tidak mengaku saat itu, pihak Kepolisian berhasil menemukan bukti petunjuk dari Handphone Indera Ling yang menguatkan dugaan Indera adalah pelaku tunggal.
Indera mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu dari Keningau atas suruhan bandar berinisial SAM di Malaysia dengan dijanjikan upah RM 300 untuk kemudian dibawa ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.
Sabu 20an kg itu nantinya akan dijemput oleh pria bernama Sadam warga Mansalong, yang hingga saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian Nunukan.(KS)