NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke luar Kalimantan Utara dari perbatasan.
Tak sedikit, barang bukti yang disita kepolisian mencapai 6,9 kilogram (Kg). Selain barang bukti, sebanyak 3 orang diamankan Satreskoba Polres Nunukan yakni SO, FS dan AJ. Semuanya laki-laki dewasa.
Lebih mirisnya, salah satu di antara pelaku merupakan seorang oknum polisi yang berdinas di Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, keberhasilan ini merupakan kolaborasi antara Satreskoba Polres Nunukan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka pada Rabu, 2 Agustus 2023.
“Informasi awal yang kita dapatkan bahwa akan ada penyelundupan sabu dalam ukuran besar melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Rabu (16/8).
Kronologis kejadian, usai menerima informasi adanya aksi peredaran gelap narkotika, polisi berpakaian sipil menemukan 3 buah karung ukuran besar bertuliskan Sofiana dan satu buah kardus Milo.
Di dalam karung tersebut berisikan 10 ember besar asal Malaysia. Dari 10 ember itu, 7 ember diantaranya berisikan paket besar berisi kristal diduga sabu yang awalnya tak bertuan.
Setelah didalami, satu orang laki-laki terduga pelaku berinisial FS diamankan polisi. FS ini yang membawa paket sabu itu ke pelabuhan Tunon Taka. FS diamankan di Bandara Juwata Tarakan sesaat hendak berangkat ke Makassar pada Kamis (3/8).
FS yang merupakan oknum polisi ini datang dari Kendari menuju Makassar kemudian ke Kota Tarakan dan selanjutnya menuju ke Sungai Nyamuk, Sebatik Timur. Dari situ FS melanjutkan perjalanannya ke Tawau, Malaysia untuk menjemput sabu tersebut. Kurir lainnya dalam kasus ini SO untuk membawa sabu ini dijanjikan upah Rp160 juta.
Dari hasil pendalaman terhadap SO, diketahui jFS merupakan oknum polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Tenggara. SO telah mengenal FS sejak ia berdinas di Polsek Tomia, Polres Wakatobi. Sementara SO mengaku mengenal pelaku JA dari FS.
“SF ini oknum personel, jadi si JA ini dihubungi oleh bandar R dari Malaysia untuk mengambil sabu, tapi si JA tidak berani, makanya dia hubungi si FS buat cari orang nantikan orang tersebut akan diupah Rp 240 juta oleh R, makanya si FS ini menawarkan kepada SO, sementara si JA dan FS dijanjikan oleh R masing-masing Rp 40 juta jika nantinya sabu tersebut sudah sampai di Pare-Pare, Sulawesi Selatan,” terangnya.
“FS ini peranannya penghubung antara si JA dan SO,” sambungnya.
Oknum polisi FS saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Setelah proses di sana selesai pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(ks)