Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya HH (45) yang kesehariannya menjalankan bisnis warung kopi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
HH diamankan jajaran Satreskrim Polres Malinau tepat setelah tiba di tanah air usai menjalankan ibadah haji tahun 2023 ini.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menerangkan bahwa HH terhubung dengan setidaknya sepuluh orang wanita penghibur yang difasilitasi olehnya menjalankan aktifitas penyedia jasa prostitusi di warung kopi miliknya.
“HH ini dijemput anggota kami setelah pulang menunaikan ibadah haji dan mengikuti pelepasannya di salah satu masjid yang berada di Malinau Kota beberapa waktu lalu. Modusnya cafe, tapi dalam prakteknya di lokasi dia jual jasa makanan ada plus-plusnya juga, dan memang setelah kami telusuri di lokasi ada kamar-kamarnya, setiap wanita-wanita itu terima tamu. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif sekitar Rp. 300.000 per jasanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., saat memberikan keterangan pada Sabtu (22/7).
Lanjutnya, Wisnu menambahkan, para wanita-wanita tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Malinau ini dari daerah asalnya dengan iming-iming dicarikan pekerjaan oleh pelaku.
“Mereka wanita-wanita tersebut dibawa kesini dari daerah luar awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak,” tambahnya.
Saat ini, HH ditetapkan sebagai tersangka atas TPPO sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.(hms)