Nunukan – Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP).
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Kini keempat tersangka MA, YU, MS dan KS.
“Tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang dinilai cukup kuat sehingga melakukan peningkatan status sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Nunukan,” jelas Teguh, Selasa (18/10).
Soal peran masing-masing tersangka, MA sebagai Direktur CV. PA bertindak sebagai supplier pada kegiatan pengadaan septic tank tahun anggaran 2019. YU sebagai Direktur CV. YGB bertindak sebagai supplier dan pemodal pada kegiatan tahun anggaran 2020.
Tersangka MS, mantan tenaga honorer pada DPUPRPKP Nunukan sebagai kontraktor dan inisiator awal pengerjaan bahkan melakukan perbuatan mark up yang akhirnya menimbulkan kerugian negara. Semantara KS sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku distributor pada kegiatan tahun 2018.
Karena penyidik takut para tersangka akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatannya serta menghilangkan alat bukti sehingga keempatnya dilakukan penahanan.
“Kita lakukan penahan di rutan selama 20 hari ke depan dimulai dari Senin, 17 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022 mendatang,” ujar Teguh.
Perbuatan keempat tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara dari tim penyidik Kejari Nunukan kerugian sebesar Rp3.634.500.000.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ada Potensi Tersangka Bertambah
Kejari Nunukan akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi, ahli dan melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini penyidik berpotensi untuk dilakukan penyitaan serta diyakini terdapat bukti-bukti tambahan yang dapat menguatkan pembuktian kelak di persidangan.
“Kita akan terus bersinergi dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara di Tarakan terkait dengan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” ungkapnya.
Selain itu, Teguh mengatakan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi ini masih terbuka, sehingga ia mengatakan tidak menutup kemunginan adanya beberapa Tersangka baru.
Di tahun 2018, 118 septik tank komunal yang dikerjakan dengan nilai fisik kurang lebih Rp.4.680.000.000, dan terdapat kerugian negara mencapai Rp. 1.228.500.000. Sedangkan pada tahun 2019, ada 60 septik tank komunal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mencapai Rp.400.000.000, untuk kerugian negara mencapai Rp 651.000.000. Di tahun 2020, sebanyak 312 septik tank individual dan komunal dengan nilai fisik mencapai 7.107.000.000, sedangkan kerugian negara mencapai Rp.1.755.024.000.(*)