TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,3 kg atau 15.364,34 gram yang merupakan hasil pengungkapan tim gabungan pada 21 September 2023 lalu di wilayah Pulau Keciak Kabupaten Bulungan.
Sebanyak 4 orang tersangka dalam perkara ini dihadirkan untuk ikut memusnahkan barang bukti kejahatannya.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono menuturkan, barang bukti dimusnahkan jika dirupiahkan sekitar Rp15 miliar. Pentingnya langkah pemusnahan agar tidak disalahgunakan dan hal ini sesuai perintah undang-undang.
“Kita memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 15 kg. Kita musnahkan barang bukti seharga Rp 45 miliar, barang bukti ini bahaya kalau berkurang,” jelasnya.
Sehingga dilakukan penimbangan dan pengujian kembali oleh petugas laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Kota Tarakan dan semua sampel dari 15 bungkus besar plastik bening bertuliskan very good ini positif mengandung zat yang ada di dalam sabu. Artinya barang bukti ini asli sabu bukan tawas.
“Barang bukti harus dimusnahkan karena kalau tidak dimusnahkan bahaya. Saya minta ditimbang barang buktinya jangan sampai itu tawas,” perintah kepala BNNP Kaltara dalam memimpin prosesi pemusnahan.
Rudi menceritakan pengungkapan kasus peredaran narkotika di perairan Kaltara bukan hal yang mudah. Tak jarang, berhari-hari personelnya berada di laut untuk melakukan penyelidikan.
Untuk kasus ini saja, 5 hari personelnya berada di laut. “Kali ini pengejaran jaringan laut menggunakan kapal, penangkapan di laut sulit kurang lebih 5 hari,” ucapnya.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, dari 7 yang diamankan ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Adapun barang bukti paling menonjol dalam kasus ini yang disita selain sabu 15 kg lebih, terdapat pula 1 buah kapal warna biru, 2 unit mesin, 1 speed boat warna merah, mesin Yamaha 40 PK, 15 plastik merek teh China, 1 unit HP, dan tersangka 4 orang yakni SB, MP, SM dan SP. Dari keempat tersangka 2 warga Tarakan dan 2 warga Sulawesi.
“Perkara ini sudah proses tahap satu ke kejaksaan,” jelas Rudi.
Pemesan sabu ini tidak dapat diketahui karena seperti biasa, setiap ada pengungkapan kasus peredaran narkotika maka jaringan akan terputus. Hal inilah membuat aparat kesulitan melacak lebih jauh. Termasuk bandar besar memanfaatkan para peluncur atau kurir dengan iming-iming upah besar.
BNNP Kaltara juga meluruskan informasi jika awalnya 7 orang yang diamankan dalam perkara ini hanya 4 yang ditetapkan sebagai tersangka karena 3 orang lainnya tidak mengetahui tujuan mereka ke Kaltara untuk menjemput sabu dari wilayah Sulawesi Barat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan serbuk kristal yang merupakan sabu ke dalam wadah berisi air. Setelah itu dibuang ke lubang kloset kamar kecil dengan disaksikan petugas, tersangka dan awak media yang meliput. Sebagian barang bukti juga disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,75 gram dan 0,75 gram lagi untuk pembuktian di persidangan perkara ini.(red)