kaltarastories.com, Tarakan – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), BNN Provinsi Kaltara menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan peredaran gelap narkotika jenis sabu hampir 23 kg.
Pemusnahan ini melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kaltara dan Tarakan. Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari 2 perkara berhasil diungkap BNNP Kaltara pada bulan Mei 2022 lalu.
Kepala BNNP Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi Rudi, mengatakan sabu dari dua TKP berbeda. TKP pertama di Juata Laut Kota Tarakan pada 4 Mei 2022. Sebanyak 1 kg lebih sabu diamankan.
TKP kedua di Desa Pimping Kabupaten Bulungan. Sebanyak 22.298 gram sabu diamankan serta 94 butir pil ekstasi.
“MH (tersangka) mengendarai motor Yamaha Aerox dan masuk ke dalam rumah kemudian tim langsung mengamankan dengan melakukan penggeledahan badan serta seisi rumah. Sabu pun didapat di lantai kamar belakang tempat ia menyimpan kunci serta di dalam plastik hitam yang disimpan di kamar pelaku,” terang Rudi, Senin (27/6).
“Tim berantas sempat membuntuti pelaku sebelum ditangkap dan dihentikan di depan toko Sumber Harapan di Jalan Ahmad Yani Desa Panca Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara. Penggeledahan juga dikakukan bersama dengan anggota Polsek Tanjung Palas Utara,” kata Rudi menerangkan pengungkapan kasus di Bulungan.
Proses pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air setelah dilakukan tes kit yang menunjukkan hasil bahwa barang tersebut positif mengandung methapetamin.
Sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan BNNP Kaltara seperti mobil, motor dan HP yang rencananya akan dilakukan pelacakan lebih lanjut.(*/KS)