Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan mendalami laporan Kampanye Hitam (Black Campaign) yang dilaporkan salah seorang calon Anggota DPD RI di Kalimantan Utara pada 10 Februari 2024. Terkini, Bawaslu telah meminta keterangan 6 orang saksi.
Dalam laporan tersebut terdapat nomor WhatsApp yang menyebarkan konten berupa foto yang berisi informasi kampanye hitam yang diduga dilakukan oleh calon legislatif.
Jhonson, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, menerangkan 6 saksi ini terdiri dari 1 pelapor, 1 terlapor dan 4 saksi.
“Ini laporannya terkait nomor WhatsApp, saat ini masih berproses,” jelasnya, Jumat (16/2).
Laporan Kampanye Hitam ini diregistrasi Bawaslu Tarakan pada 11 Februari 2024.
Dugaan kasus ini sudah terdapat barang bukti yang dilampirkan pihak yang melapor. “Kita belum bisa uraikan apa saja barang buktinya, karena masih ada proses. Belum bisa kita publikasikan,” jelasnya.
Untuk memperkuat dugaan ini, Bawaslu Tarakan masih akan memanggil saksi lain hingga ke arah saksi ahli tentang kepemiluan.
“Kita memang butuh ahli. Jadi ahli itu untuk memperjelas bagaimana hal-hal yang nantinya bisa kita jadikan rujukan untuk mengambil sikap,” tandasnya.
Kasus kampanye hitam termasuk pelanggaran sebagai termaktub di dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu Tarakan juga mengindikasikan akun sosial media yang terdeteksi lebih dari satu akun.
Penanganan laporan ini Bawaslu Tarakan memiliki 14 hari kerja untuk menyelesaikannya.(red)