Bulungan – Rabu (24/1) pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan-5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap kontainer dengan nomor SPNU 3085953 yg diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur, Jum’at (26/01/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, didapati dalam kontainer tersebut berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 bungkus atau sebanyak 4.288.000 batang rokok.
Kemudian turut diamankan 1 orang bernama Nanang sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yg digunakan yaitu pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo menuturkan, 268 ball rokok tersebut merupakan milik NF (34) warga asal Dusun Semberkoso, Desa Sumberagung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
“Satu orang sudah kita amankan yakni NF, yang bersangkutan ini diduga merupakan supplier atau penerima rokok Arrow yang kita amankan ini,” kata Rieska, Kamis (25/1).
NF berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat personel Baharkam Polri mengamankan dan membuka barang bukti.
“Per bungkusnya ini ada 20 batang jadi total keseluruhan ada 4.288.000 batang rokok dengan pita cukai yang berbeda atau tidak sesuai dengan peruntukan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan salah satu sampel rokok tersebut didapati menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan pita cukai yang biasa dikenakan pada rokok kretek. Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok jenis filter dengan isi 20 batang.
Dengan bukti permulaan yang cukup penyeludupan rokok Arrow dengan pita cukai palsu ini diduga telah melanggar pasal 29 ayat 2 a undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Aturannya jelas ada sanksi administrasinya, paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar untuk biaya dendanya,” uja Rieska.
“Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti akan kita serahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, terduga pelaku NF telah kita titipkan sementara di Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan,” tutupnya.(red/hms)