Tarakan – 7 ribu butir obat-obatan terlarang disita personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.a 6Obat-obatan ini diamankan melalui jasa ekspedisi tujuan Jakarta ke Tarakan Provinsi Kalimantan Utara pada 6 Januari 2024.
Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman barang yang dicurigai pada 6 Januari sekira pukul 02.00 Wita. Polisi berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi.
Sekira pukul 16.00 Wita, kiriman ini tiba di gudang jasa ekspedisi di Tarakan. Polisi pun menuju ke gudang dan mendapati paket mencurigakan dari Jakarta itu.
“Kami bersama BPOM dan JNE langsung membongkar barang tersebut,” ujar Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, Senin (15/1).
Setelah dibongkar, isi paket tadi berisikan puluhan strip obat dan ribuan butir obat-obatan terlarang yang diselundupkan dengan kardus minuman. Modusnya pelaku mengirimkan dengan kardus minuman agar tak termonitor petugas dengan dua botol kosong di dalamnya.
Berharap pemilik barang datang mengambil paket kirimannya selama dua hari hingga 8 Januari 2024 tak juga kunjung datang.
7.376 butir obat-obatan yang diamankan polisi dengan merk obat yang berbeda-beda. Di antaranya Tramadol, Hexymer dan PCC (Paracetamol, Cafein dan Corisoprodol).
“Ini sudah kita tes laboratorium di BPOM Samarinda dan hasilnya memang terdapat narkotika di dalamnya,” jelasnya.
Polisi mengaku sedang melakukan penyelidikan untuk pemilik barang tersebut. Kendala yang dihadapi kepolian bahwa si pengirima mencantumkan alamat palsu atau fiktif di paket kirimannya. Hal itu dimungkin bertujuan untuk mengelabui petugas. Bisa saja paket ini sudah diketahui pemiliknya telah diamankan polisi karena bocornya informasi pengungkapan.(red)
Barang bukti:
- 19 botol putih tabung isi tablet putih merupakan pil PCC (paracetamol, cafein dan carisoprodol) yang mana campuran obat tersebut ini merupakan golongan 1 narkotika.
- 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dan 1 botol tabung besar merupakan HEXYMER yang mana mengandung senyawa trihexyohenidyl yang memiliki nama medis antikolinergik (bekerja dengan memblokir zat alami tertentu)
- 24 STRIP dengan jumlah 240 butir pil tablet merk AM merupakan obat jenis tramadol yang dapat di golongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid (mengubah respons otak dalam merasakan sakit.