kaltarastories.com, Tarakan – Aliansi BEM di Tarakan mendatangi kantor PLN yang berada di Jalan P.Diponegoro (Gunung Belah) Kelurahan Sebengkok, Jumat (12/8) jam 14.55 WITA.
Mahasiswa ini tergabung dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan serta BEM Nusantara.
Mahasiswa ini merasa kecewa karena pihak PLN pernah disurati hingga empat kali, namun tidak memberikan respons yang baik.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Bersatu ini meminta adanya evaluasi dari PLN UP3 Tarakan terkait keterbukaan informasi ke ruang publik hingga pelayanan PLN.
Manager PLN UP3 Kaltara Aditya Dermawan, mengatakan kedatangan mahasiswa adanya permintaan audiensi yang diminta mahasiswa tidak diindahkan. Ia mengklarifikasi itu hanyalah masalah teknis dan kesalahpahaman.
“Petisi kita sudah ditandatangani, mereka pernah mengirimkan surat ke sini, tapi saya tugas di Tanjung Selor dan kemudian manager yang di sini pada saat itu berduka dan baru menjabat, kami mohon maaf itu juga merupakan kelalaian kami,” akuinya.
Juli 2022 lalu, Kota Tarakan dihadapkan dengan pemadaman lampu bergilir. Menurut Manager PLN UP3 Kaltara, penyebab listrik padam, pertama karena pemeliharaan dan karena gangguan.
“Kalau gangguan itu tidak bisa kami prediksi dan itu sudah kami sampaikan,” ungkap Aditya.
Pada pemeliharaan sendiri, pihaknya selalu memberikan informasi terlebih dulu jika harus melakukan pemadaman. “Dari PLN mobile juga sudah ada notifikasi,” kilahnya.
Soal Kompensasi ke Pelanggan
Kompensasi PLN bagi pelanggan terdampak, kata Aditya, mekanisme kompensasi ini akan secara otomatis terakomodir pada sistem. Pelanggan yang sudah terdampak di atas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) akan diusulkan dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
“Nanti kalau ada yang diapprove (disetujui) atau tidak itu sesuai dengan evaluasi TMP, kalau melebihi TMP akan diberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik,” katanya.
Kompensasi ini diberikan pada tagihan di bulan September jika tagihan lolos verifikasi. Adapun besaran kompensasi ini telah diatur, dengan sistematika penghitungan. Misalnya pemadaman 2 jam di atas TMP Kaltara yaitu 7 jam maka 20 persen dari rekening minimum akan diberikan kompensasi, tukasnya.
“Itu yang akan masuk ke token listrik atau pengurang tagihan di bulan September untuk pelanggan yang terdampak pemadaman,” jelas Aditya.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com
