Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Perisai di Kota Tarakan.
Kegiatan pertemuan kali ini berupa Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor perisai yang bertujuan untuk Monitoring dan Evaluasi Kinerja Agen Perisai sekaligus pembahasan program kerja untuk penguatan strategi perluasan kepesertaan dan terlebih pembayaran iuran peserta yang telah mendaftar untuk diupayakan tepat waktu.
Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) merupakan perorangan/individu yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perisai ditetapkan untuk melakukan sosialisasi, akuisisi peserta, dan pengelolaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan, setiap anggota perisai memiliki Kantor Perisai yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi persyaratan.
“Agen perisai ini merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menyelenggarakan program jaminan sosial, tentu ini meningkatkan kualitas penyelenggaraan program ditengah-tengah masyarakat. Agar perluasan kepesertaan dan informasi manfaat program lebih cepat dan tepat tersampaikan kepada para pekerja khususnya pekerja informal,” jelasnya.
Wahyu menegaskan agen perisai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan.Sehingga masyarakat lebih mudah saat mendaftar menjadi peserta atau untuk mendapatkan informasi lainnya seperti syarat-syarat menjadi peserta dan besaran iuran.
“Masyarakat juga dapat menghubungi kantor perisai yang sudah tersebar di wilayah masing-masing, untuk melakukan sosialisasi manfaat program di daerah tersebut. Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan siap mendampingi kegiatan tersebut.” Ujarnya.
Wahyu menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam peningkatan dan percepatan akuisisi kepesertaan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 yang berbunyi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Sosial.
“Resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya. Maka daripada itu kami menyediakan pelayanan yang lebih luas melalui agen perisai agar lebih mudah dan cepat dalam menjangkau masyarakat,” tutupnya.(*)