Nunukan, kaltarastories.com – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol Teguh Triwantoro, S.I.K., M.H. dalam hal ini diwakili oleh Ps. Kassubbid Wabprof Bidpropam Polda Kaltara Kompol Bonifasius Rumbewas S.I.K. melakukan kunjungan kerja ke Polres Nunukan, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan dalam rangka Sosialisasi dan Pemulihan Etika Profesi Polri berkaitan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, bertempat di Ballroom Hotel Laura Kabupaten Nunukan.
Kegiatan dimulai Pukul 09:00 Wita, dihadiri Ps. Kassubbid Wabprof Bidpropam Polda Kaltara beserta tim, Wakapolres Nunukan, Para Kabag, Kasat, Kasi serta para Kapolsek jajaran dan personel Polres Nunukan yang ditunjuk mengikuti kegiatan Sosialisasi.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto S.H.,S.I.K.,M.H. diwakili Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto S.H.,M.H. saat membuka kegiatan tersebut mengucapkan selamat datang kepada Ps. Kassubbid Wabprof Bidpropam Polda Kaltara beserta rombongan sekaligus meminta seluruh Perwira dan anggota yang hadir untuk menyimak secara baik apa yang nantinya disampaikan oleh Tim.
“Sesuai dengan surat telegram yang kita terima bahwa jadwal hari ini, Tim Propam Polda Kaltara hadir untuk memberikan sosialisasi kepada kita semua. Harapannya dengan momentum yang baik ini, apa yang nanti disampaikan tim agar semua rekan-rekan Perwira khususnya para pengemban fungsi, selalu diingatkan dan diawasi anggotanya,” kata Wakapolres Nunukan.
“Karena materi yang disampaikan hari ini berkaitan dengan tugas pokok kita, untuk menghindarkan anggota kita kepada pelanggaran. Hal sekecil apapun pelanggaran jangan sampai dilakukan oleh kita karena dapat berakibat menurunkan citra dan martabat Polri,” lanjut Wakapolres.
Usai dibuka Wakapolres Nunukan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang dibawakan langsung oleh Ps. Kassubbid Wabprof Bidpropam Polda Kaltara.
Pada kesempatan tersebut, Ps. Kassubbid Wabprof Bidpropam Polda Kaltara menjelaskan, kedatangan dirinya bersama tim merupakan Implementasi Program Prioritas Kapolri Menuju Polri yang presisi dengan turun mensosialisasikan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 sebagai langkah pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran etika profesi.
Dalam Perpol ini diatur terkait dengan kewajiban dan larangan kemudian diatur tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik yang bersifat ringan, sedang maupun berat. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, rekan-rekan di Polres Nunukan bisa mengerti dan memahami adanya aturan-aturan untuk kiranya kita bisa mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran dan bersama-sama melaksanakan tugas dengan baik menuju Polri yang Presisi” pungkas Ps. Kassubbid Wabprof.(hms)