kaltarastories.com, Nunukan – 622 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah dipulangkan ke tanah air terhitung Januari hingga Juli 2022.
Konsulat RI di Tawau Heni Hamidah, menuturkan 239 WNI bermasalah dipulangkan pada 20 Juli 2022 yang difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau.
“Yang telah selesai menjalani proses hukuman dan dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia maka Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi,” ujarnya.
Sebanyak 239 WNI ini merupakan pemulangan tahap ketiga tahun 2022 yang terdiri dari laki-laki dewasa 158, perempuan 64 orang dan anak-anak 17 orang. Ditahap pertama pemulangan pada bulan Maret mencapai 236 orang, dan tahap kedua di bulan Mei sebanyak 147 orang.
“Persoalan yang lebih dominan masuk secara ilegal dan overstay dan ada juga Perdagangan orang (Trafficking), narkoba, namu tidak banyak. Yang paling banyak adalah kasus Ilegal,” terang Heni, Senin (25/7).
Banyak WNI yang hendak bekerja di Malaysia masuk secara ilegal, sehingga Heni menilai perlu ada kerja sama semua pihak, untuk memberikan pemahaman kepada WNI ini jika ingin bekerja di negara lain harus mengikuti prosedur yang benar.
Ia juga membeberkan hingga 25 Juli 2022, masih ada 108 orang yang menjalani proses penahanan karena masalahnya di Imigrasi Tawau.
“Konsul RI Tawau sudah sepakat bersama dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di pusat untuk percepatan pemulangan WNI yang berada di tahanan imigrasi Tawau,” ujarnya.
“Kita akan melakukan verifikasi sehingga mereka bisa nantinya juga akan segera dipulangkan ke Indonesia,” lanjutnya.
Heni berpesan untuk kebaikan WNI yang berada di luar negeri, agar selalu memperhatikan masa berlaku dokumen. Jika sudah habis bisa datang ke konsulat melakukan perpanjangan. Ia tak menampik kebanyakan WNI lupa akan hal perpanjangan masa berlaku dokumen keimigrasian tersebut.
“Pada saat sudah tidak berlaku bisa menjadi ancaman bagi mereka yakni tertangkap, ini sering terjadi,” tandasnya.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com