Bulungan – Polda Kaltata melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara hari ini menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu. Rabu (15/12/21)
Bertempat diruang gelar Ditresnarkoba Polda Kaltara pemusnahan barang bukti jenis sabu dipimpin Kabid Humas Polda Kaltara yang diwakilkan Iptu James Krul dan juga dihadiri Irwasda Polda Kaltara yang diwakili oleh PS. Kaurmintu Ipda Miksen Daud, Bidkum Polda Kaltara, Dinkes Provinsi Kaltara, BNK Provinsi Kaltara,Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan
Pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Ditresnarkoba hari ini berdasarkan 7 LP, dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang. Jumlah keseluruhan barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan seberat 498,95 gram.
Adapun kronologis singkat kejadian berdasarkan LP/A/63/IX/2021/SPKT, tanggal 24 September 2021, tersangka F ditangkap sekira jam 00.50 Wita dijalan jeruk didepan Cafe Laka Laka Kabupaten Bulungan, dengan barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu seberat 43,49 gram. Berdasarkan LP/A/88/IX/KALTARA/SPKT tanggal 17 November 2021, dengan tersangka M A yang ditangkap di pinggir jalan Manggis II RT. 10 Kel. Tanjung Selor Hilir sekira pukul 17.40 Wita. Berdasarkan LP/A/79/X/2021/SPKT, tanggal 29 Oktober 2021 dengan tersangka R. LP/A/84/XI/2021/SPKT, tanggal 2 November 2021 dengan tersangka D yang ditangkap disungai Kayan Desa Salimbatu sekira pukul 15.45 Wita dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 135.04 gram. Berdasarkan LP/A/62/IX/2021/SPKT.DITRESNAROBA POLDA KALTARA, tanggal 23 September 2021 dengan tersangka N yang ditangkap di Beringin Selumit Pantai, Tarakan sekira pukul 14.30 Wita.Dengan barang bukti sabu seberat 28,25 gram. Berdasarkan LP/A/69/X/2021/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALTARA, tanggal 8 Oktober 2021 dengan tersangka M K I yang ditangkap di jalan Kuburan Lappae RT.12 Desa Aji Kuning Kabupaten Nunukan. Dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 245,95 gram. Berdasarkan LP/A/91/XI/2021/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALTARA, tanggal 24 November 2021, dengan tersangka D, dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 12,08 gram.
Adapun para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dan selanjutnya disisihkan untuk kepentingan dipersidangan yang disaksikan langsung oleh para tersangka. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang telah diisi air, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan dibuang melalui saluran pembuangan dan secara langsung disaksikan oleh para tersangka.
Polda Kaltara dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus gencar memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara sehingga peredarannya dapat terus ditekan.