Tarakan, Jamkesnews – Dalam upaya meningkatkan rekrutmen peserta baru, peningkatan reaktivasi peserta, dan tentunya peningkatan pendapatan iuran, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Program SRIKANDI antara BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan dan PT. Nunukan Jaya Lestari (PT. NJL) dalam program donasi iuran bagi masyarakat Kabupaten Nunukan (23/10). Bertempat di ruang pertemuan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Hj. Miskia, S.Si., Apt., M.M., dan Mohd Tarmizi selaku Head Of Operation PT. NJL bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Program SRIKANDI.
Program SRIKANDI (Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta JKN melalui Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga) merupakan inovasi mekanisme kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga untuk mendaftarkan penduduk diwilayahnya sebagai Peserta Segmen PBPU Pemda. Program SRIKANDI dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, jumlah capaian peserta aktif dan capaian pendapatan iuran Program JKN.
Sebagai salah satu Badan Usaha yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Tarmizi mengatakan bahwa PT. NJL sangat menyambut baik adanya program SRIKANDI bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Sejak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, kami merasakan Program JKN sangat besar manfaatnya terutama bagi peserta yang secara rutin harus menggunakannya untuk berobat. Dan ketika kami diberikan informasi adanya program SRIKANDI oleh BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, kami pun sangat antusias dan mendukung program tersebut,” ujar Tarmizi.
Miskia selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan mengungkapkan dengan adanya program SRIKANDI dari BPJS Kesehatan, kami bisa membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp 35.000,-/bulan/jiwa dimana iurannya dibayarkan melalui sharing iuran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan skema iuran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan PT. NJL sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
“Setelah itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan PT. NJL selaku Badan Usaha di Kabupaten Nunukan berkomitmen per tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 bersedia melaksanakan program SRIKANDI kepada 100 warga Kabupaten Nunukan,” ungkap Miskia.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan PT. NJL karena telah memberikan dukungan terhadap program SRIKANDI. Harapannya semoga program ini akan berlanjut hingga tahun berikutnya dan dapat melibatkan seluruh badan usaha untuk berkontribusi kepada pemerintah daerah Nunukan dalam hal membantu masyarakat mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional.
“Selain sebagai upaya mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Nunukan, Program SRIKANDI merupakan wadah bagi mitra BPJS Kesehatan Cabang Tarakan untuk berbagi kepedulian kepada warga atau Masyarakat yang membutuhkan asuransi kesehatan. Setidaknya dengan terdaftarnya kita sebagai peserta JKN, kita sudah menghilangkan satu beban untuk memikirkan biaya untuk berobat di Fasilitas Kesehatan,” tutup Yusef. (mi)