Tarakan, Jamkesnews – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memberikan penghargaan kepada sepuluh Badan Usaha dalam kontribusi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, bertempat di Kota Tarakan, Jumat (08/11).
Badan Usaha Award merupakan ajang penyerahan apresiasi penghargaan kepada Badan Usaha yang kooperatif mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dan ketepatan waktu dalam membayarkan iuran sebelum tanggal 10 sesuai amanat regulasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Badan Usaha Award merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan engagement dengan Badan Usaha untuk menjaga keberlangsungan hubungan kemitraan yang baik, dalam mendukung keberlangsungan Program JKN khususnya di wilayah Bumi Paguntaka.
“Jumlah Badan Usaha di Provinsi Kalimantan Utara yang telah menjadi peserta JKN Per 31 Oktober 2024 sebanyak 1.512 badan usaha, dengan jumlah pekerja sebanyak 54.562 jiwa dan sebanyak 62.018 jiwa jumlah anggota keluarga sehingga total keseluruhan sebanyak 116.580 jiwa dengan 17% kontribusi dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Untuk fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama sebanyak 119 FKTP, 10 FKRTL dan 6 optik,” ujar Yusef.
Yusef juga menambahkan, dalam rangka upaya peningkatan transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan terus berinovasi salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan kepada peserta JKN melalui Aplikasi Mobile JKN. Dimana peserta bisa melakukan perubahan data, perubahan fasilitas kesehatan, pengaduan, chat dengan dokter sampai mendapatkan antrean online hanya cukup dengan satu Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, disampaikan juga bahwa BPJS Kesehatan tidak melakukan pembatasan hari rawat inap peserta JKN dengan ketentuan sesuai indikasi medis dan sudah mendapat persetujuan dari dokter yang merawat.
“Kami mohon kepada seluruh badan usaha agar terus meningkatkan kepatuhan dalam hal pendaftaran peserta, pembayaran iuran, himbauan kewajiban untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN, membayar iuran kepada pekerja yang sebelumnya memiliki tunggakan melalui program REHAB, dan melakukan skrining riwayat kesehatan,” tutur Yusef.
Sementara itu, dalam kegiatan Badan Usaha Award ini salah satu yang mendapatkan penghargaan tingkat BPJS Kesehatan Cabang Tarakan adalah dari PT Intracawood Manufacturing, Amin (PIC Badan Usaha yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan), menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada PT Intracawood Manufacturing.
“Kami sangat menghargai penghargaan serta dukungan dan inovasi yang di lakukan oleh BPJS Kesehatan, terutama untuk Aplikasi E-Dabu yang sekarang memudahkan kami dalam proses pendaftaran dan penonaktifan kepesertaan untuk pekerja. Selain itu, Aplikasi Mobile JKN yang juga bisa diakses dan dimanfaatkan secara langsung oleh seluruh peserta JKN,” ujar Amin.
Amin menambahkan, PT Intracawood Manufacturing juga akan terus berkomitmen dan mendukung Program JKN, khususnya memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh pekerja dan anggota keluarga pekerja.
Selain itu, salah satu perwakilan badan usaha yang hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari PT. Nunukan Jaya Lestari, Muhammad Nafis. Dirinya mengapresiasi kegiatan Badan Usaha Award BPJS Kesehatan yang dilaksanakan sebagai apresiasi kepada badan usaha yang telah berkontribusi dan mendukung Program JKN di beberapa daerah. Selain itu, Nafis juga menyampaikan kesannya terkait dengan Aplikasi Mobile JKN.
“Aplikasi Mobile JKN sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi yang dilakukan secara digitalisasi. Saya sendiri sudah mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan fitur yang sering saya gunakan salah satunya adalah layanan konsultasi dokter yang dapat digunakan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan. Secara keseluruhan saya pun mengajak masyarakat untuk dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN,” ujar Nafis. (mi)