Tarakan, Jamkesnews – Dalam upaya meningkatkan rekrutmen peserta baru, peningkatan reaktivasi peserta, dan tentunya peningkatan pendapatan iuran, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melakukan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Program SRIKANDI antara BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan dan PT. Central Cipta Murdaya (PT. CCM) dalam program donasi iuran bagi masyarakat Kabupaten Nunukan (23/10). Bertempat di ruang pertemuan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Hj. Miskia, S.Si., Apt., M.M., dan Ranny Evelyn selaku Supervisor Port PT. CCM bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Program SRIKANDI.
Program SRIKANDI (Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta JKN melalui Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga) merupakan inovasi mekanisme kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha untuk mendaftarkan penduduk diwilayahnya sebagai Peserta Segmen PBPU Pemda. Program SRIKANDI dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, jumlah capaian peserta aktif dan capaian pendapatan iuran Program JKN.
Sebagai salah satu Badan Usaha yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Ranny mengatakan bahwa PT. CCM sangat menyambut baik adanya program SRIKANDI bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Sejak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, kami merasakan Program JKN sangat besar manfaatnya terutama bagi peserta yang secara rutin harus menggunakannya untuk berobat. Dan ketika kami diberikan informasi adanya program SRIKANDI oleh BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, kami pun sangat antusias dan mendukung program tersebut,” ujar Ranny.
Miskia selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan mengungkapkan dengan adanya program SRIKANDI dari BPJS Kesehatan, kami bisa membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dimana iurannya dibayarkan melalui mekanisme sharing iuran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan skema iuran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orang per bulan dan PT. CCM sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
“Setelah itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan PT. CCM selaku Badan Usaha di Kabupaten Nunukan berkomitmen per tanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 bersedia melaksanakan program SRIKANDI kepada 100 warga Kabupaten Nunukan,” ungkap Miskia.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan PT. CCM karena telah memberikan dukungan terhadap program SRIKANDI. Adapun perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah keaktifan peserta mengingat per 1 Oktober 2024 masih terdapat 129.484 peserta JKN dengan status non aktif di wilayah Kalimantan Utara. Harapannya dengan adanya program SRIKANDI ini badan usaha lainnya bisa turut bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam hal membantu masyarakat mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional.
“Selain sebagai upaya mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Nunukan, Program SRIKANDI merupakan wadah bagi mitra BPJS Kesehatan Cabang Tarakan untuk berbagi kepedulian kepada warga atau Masyarakat yang membutuhkan asuransi kesehatan. Setidaknya dengan terdaftarnya kita sebagai peserta JKN, kita sudah menghilangkan satu beban untuk memikirkan biaya untuk berobat di Fasilitas Kesehatan,”tutup Yusef. (mi)