Tarakan – Masa kampanye rapat umum dan iklan kampanye telah dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Bawaslu Tarakan menyelenggarakan sosialisasi bersama insan pers se Kota Tarakan di Hotel Lotus Panaya. Selasa (23/1).
Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto menyampaikan, pelaksanaan kampanye di media massa harus kembali melihat peraturan UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam atau black campaign, isu SARA dan ujaran kebencian.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap bahwa teman-teman media di Kota Tarakan dapat menyaring kampanye yang ada,” ungkapnya.
Hingga hari ini kampanye rapat umum belum ada yang melaksanakannya di Kalimantan Utara termasuk Kota Tarakan.
“Kita belum ada surat pemberitahuan untuk kampanye rapat umum. Padahal waktunya hanya 21 hari,” ujarnya.
Bawaslu aktif mengawasi media massa untuk menyaring konten pemberitaan yang dimuat. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu Kota Tarakan tak segan akan menegak hukum pidana pelanggaran Pemilu. Terdapat dua metode penanganan yakni laporan dari masyarakat dan temuan. Kedua metode tersebut pun akan disesuaikan kembali terhadap bentuk pelanggarannya.
“Misalnya pelanggaran administrasi kena sanksi administrasi. Kalau pidana kita akan larikan Gakkumdu, di sana ada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Kita juga bekerja sama dengan Diskominfo untuk pengawasannya,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian Armandita dalam acara ini menjelaskan urgensi PKPU dan menerangkan tentang iklan di media massa. Soal pelanggaran, menurutnya sosial media yang menjadi momok saat ini.
“Saya berharap yang punya media punya tanggung jawab moral karena paradigmanya berubah,” jelasnya.
Saat ini keberadaan para buzzer justru memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi negatif, seperti saling menjelekkan calon, isu negatif, SARA hingga berpotensi memecah belah bangsa.(red)





