Tarakan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan Sutarno didampingi pejabat struktural menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan dalam rangka koordinasi terkait pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Lapas Tarakan, Rabu (17/07).
Pada kesempatan ini pihak Lapas Kelas IIA Tarakan menyampaikan data jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kalapas Sutarno menyebutkan bahwa saat ini terdapat 833 orang WBP tercatat sebagai DPT Pemilihan Walikota sedangkan untuk DPT Pemilihan Gubernur berjumlah 1.159 orang.
“Kami menyampaikan bahwa terkait isi penghuni Lapas per hari ini 1.337 orang. Dimana terdapat 1.159 tercatat sebagai warga Kalimantan Utara yang termasuk sebagai DPT Pemilihan Gubernur dan dari 1.159 ini 833 orang WBP merupakan warga Kota Tarakan yang berhak menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan Walikota. Kami berharap bahwasanya jajaran KPU dan Bawaslu Kota Tarakan dapat mengakomodir penyelenggaraan Pilkada di Lapas secara efektif dan efisien”, ujar Kalapas.
Tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, KPU Tarakan akan mengalokasikan sebanyak dua TPS khusus di Lapas untuk mengakomodir Pilkada serentak yang akan dilaksanakan bulan November mendatang.
Seluruh pihak yang hadir berharap pelaksanaan Pilkada di Lapas Kelas IIA Tarakan dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Komisioner KPU Tarakan Jumaidah mengatakan pegawai Lapas juga bisa dimasukan ke dalam DPT TPS khusus, sehingga tidak perlu lagi meminta surat pindah memilih seperti pemilu 2024 lalu.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat Saifullah mengharapkan proses penyusunan dan penetapan DPT bisa akurat. “Terkait Pengawas TPS, Bawaslu akan menurunkan 2 personil untuk mengawas TPS khusus di Lapas,” tuturnya.(red/rls/ks)