BERAU, kaltarastories.com – Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Noryanto, menegaskan setiap aspirasi masyarakat, termasuk usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak pernah dibatalkan secara sepihak.
Ia menjelaskan, seluruh permohonan yang masuk ke DPRD harus melalui tahapan administrasi dan penjadwalan sebelum dapat dibahas dalam forum resmi. Hal ini penting agar agenda pembahasan berjalan tertib dan terstruktur.
“Semua aspirasi tetap kami terima, tapi harus melalui prosedur yang ada, termasuk penyampaian surat resmi dan penjadwalan,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahpahaman kerap terjadi akibat komunikasi yang tidak utuh, sehingga memunculkan anggapan seolah-olah DPRD tidak responsif. Padahal, setiap usulan tetap diproses sesuai urutan dan prioritas agenda.
Ia menambahkan, dalam menyusun jadwal pembahasan, DPRD juga mempertimbangkan berbagai permohonan lain yang telah lebih dulu masuk. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat agar dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Kami tetap berusaha memasukkan agenda masyarakat ke dalam jadwal terdekat, tanpa mengabaikan permohonan lain,” katanya.
Terkait isu-isu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, ia menilai penyelesaian di tingkat eksekutif perlu diutamakan sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD. Hal ini untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Beberapa persoalan memang menjadi ranah pemerintah daerah, sehingga perlu ada kejelasan dari pihak eksekutif terlebih dahulu,” jelasnya.
Politisi muda itu menegaskan DPRD tetap berkomitmen menjalankan fungsi representasi dan pengawasan dengan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Ia berharap tidak ada anggapan negatif terhadap lembaga legislatif dalam merespons kepentingan warga.
“Kami tetap berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat. Semua ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (adv)




