Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Gelap 5 Kg Sabu di Perairan Juata Laut

Kaltara Stories

Tarakan – Ditpolairud Polda Kaltara mengungkap kasus peredaran gelap 5 kilogram barang terlarang yang diduga narkotika Gol I jenis sabu, Rabu (27/12/2023).

Barang bukti narkotika tersebut terdiri dari 4 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau, 1 bungkus kemasan berwarna putih, 1 unit speed boat berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan kuda liar dengan mesin penggerak 40 PK.

Bermula pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wita, Unit Siintelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa akan adanya barang berupa narkotika jenis shabu yg akan dibawa dari tambak menuju Kota Tarakan.

Kemudian unit siintelair melakukan patroli dan pemantauan di sekitar perairan Juata Laut Kota Tarakan dan melihat ada speedboat  berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan Kuda Liar yang mencurigakan selanjutnya unit siintelair melakukan pemeriksaan di speedboat tersebut yaitu di pelabuhan TPI RT. 16 Kel.Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan.

Dengan titik koordinat 3. 26.129’N – 117.32.417’E dimana motoris speed tersebut satu orang laki laki yg diketahui bernama Jumadi Sar alias Botak Bin Piddi.

Atas kejadian tersebut unit intelair Subdit Gakkum mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara guna proses lebih lanjut.(hms)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar