Beras Subsidi Bulog Dioplos untuk Raup Untung Besar

Kaltara Stories

Kasat Reskrim Polres Tarakan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus beras oplosan di Mapolres Tarakan, Selasa (11/6). Foto: ist

Tarakan – Seorang laki-laki berinisial HS diamankan kepolisian dari Satreskrim Polres Tarakan atas dugaan telah mengoplos beras bersubsidi Bulog.

Perbuatan HS diketahui atas dugaan mengoplos beras subsidi pada Rabu, 5 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA. Saat itu, Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Selumit tepatnya di Gudang Rumah Pangan Kita yang ada di Beringin RT 11 Kelurahan Selumit Pantai diduga dijadikan tempat pengoplosan beras subsidi yang dikemas ulang seolah-olah beras premium.

Satreskrim dibantu Satintelkam Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi HS sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas kasus ini.

“Setelah kita tahu ada pengoplosan langsung kita lakukan penyergapan di gudangnya,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra dalam jumpa pers, Selasa (11/6) di Mapolres Tarakan.

Saat tertangkap tangan petugas, HS terlihat pasrah dan mengakui perbuatanny mengoplos beras subsidi. Modus HS, dia mempekerjakan sejumlah orang untuk mencampur beras subsidi dari karung berwarna putih dengan karung berwarna pink kemudian dimasukan ke dalam karung beras kemasan baru dengan merk Ina Boy dan Ketupat Borneo.

“Kami amankan pelaku dan kami police line di TKP karena banyak sekali barang bukti di sana,” jelas Kasat Reskrim.

Motif HS melakukan hal tersebut lantaran ia mengaku mendapatkan beras subsidi berlebih dari Bulog. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman kepada karyawan Bulog yang memberikan beras subsidi lebih ke HS.

Adapun untuk beras subsidi ini memiliki berat 5 kg. HS sebenarnya sudah mendapatkan kuota sebanyak 100 karung, namun ia bisa mendapatkan beras subsidi 200 hingga 1.000 karung.

“Masih kami dalami, apakah ada permainan dari oknum Bulog. Jangan sampai beras subsidi ini diselewengkan. Pelaku ini sebenarnya sudah dapat kuota subsidi 100 karung, tapi dia bisa dapat 200 hingga 1.000 karung, itu yang masih jadi pertanyaan,” ucap Kasat Reskrim.

Beras oplosan dikemas ke dalam karung 5 kg dan 10 kg. Untuk harga normal beras subsidi kemasan 5 kg berkisar Rp 58 ribu. Yang dioplos, HS menjual dengan harga Rp 73-75 ribu. Untuk menyakinkan konsumen, HS menyemprotkan parfum khusus beras yang dioplos guna memberi aroma wangi beras premium.

HS membeli kemasan beras oplosan dari Sulawesi. Aksinya semakin dipermudah lantaran ia merupakan agen beras di Sulawesi.

“Kemasannya itu dia pesan dari Sulawesi. Itu kemasan jenis medium dan premium. Setelah dia campur beras subsidi dijahit ulang karungnya baru dia jual. Untuk penjualannya ini di minimarket yang ada di Tarakan dan Tanjung Selor,” ungkap Randhya.

HS menjalankan aksi melanggar hukum ini dalam setahun belakangan. Dia juga terkadang mengganti kemasan beras subsidi dengan kemasan beras premium.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Keenamnya merupakan orang yang bekerja mengoplos beras untuk HS. Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kasi Operasional Bulog Tarakan.

Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan kecurangan ini, HS mengaku meraup keuntungan Rp 100 juta selama setahun belakangan.

“HS memang bosnya di Gudang itu. Pekerjanya tidak tahu apa-apa, hanya diperintah aja,” tutup Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, polisi mempersangkakan HS melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(red/fr)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar