Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Gapensi Kota Tarakan yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.
Kegiatan ini dihadiri Ketua BPC Gapensi Kota Tarakan beserta jajaran serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki. Selain sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan diskusi bersama untuk membahas berbagai tantangan dan kebutuhan pelaku usaha jasa konstruksi dalam memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya.
Masbuki menyampaikan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang membutuhkan perhatian serius dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Aktivitas konstruksi memiliki berbagai potensi risiko kecelakaan kerja sehingga perlindungan terhadap pekerja harus menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan pekerjaan.
“Kami ingin membangun pemahaman bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan perlindungan bagi pekerja sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerjanya,” ujar Masbuki.
Menurutnya, kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi perlu dimulai sejak sebelum pekerjaan dilaksanakan. Setiap pekerja yang terlibat dalam proyek harus dipastikan telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan selama menjalankan pekerjaan hingga proyek selesai.
Hal tersebut menjadi penting mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap keberlangsungan proyek dan kondisi ekonomi keluarga pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan pemanfaatan aplikasi E-Jakon yang dapat membantu pelaku usaha jasa konstruksi dalam proses administrasi dan registrasi kepesertaan. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek telah mendapatkan perlindungan.
Kolaborasi bersama Gapensi menjadi langkah strategis dalam memperluas literasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha jasa konstruksi. Sebagai wadah para pelaku usaha di bidang konstruksi, Gapensi memiliki peran penting dalam mendorong anggotanya untuk tidak hanya memahami ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial, tetapi juga menjadikannya sebagai bagian dari standar pelaksanaan usaha yang bertanggung jawab.
Masbuki menambahkan bahwa peningkatan kepesertaan juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan cakupan perlindungan pekerja di Kota Tarakan.
Berdasarkan data Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Tarakan per Juni 2026, tingkat cakupan kepesertaan telah mencapai 55,84 persen, dengan total 54.886 pekerja yang telah terlindungi melalui segmen Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi (Jakon). Namun demikian, masih terdapat 43.400 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Khusus pada sektor jasa konstruksi, cakupan perlindungan per Juni 2026 mencapai 60,76 persen, dengan 4.743 pekerja telah terlindungi, sementara masih terdapat 3.063 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan.
“Angka ini menunjukkan bahwa masih ada ruang yang cukup besar untuk kita tingkatkan bersama. Karena itu, sinergi dengan Gapensi sangat penting agar setiap proyek konstruksi di Kota Tarakan dapat memastikan seluruh pekerjanya terlindungi sejak awal pekerjaan,” jelas Masbuki.
Ia berharap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Gapensi dapat menjadi momentum untuk membangun perubahan pola pikir di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi. Jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persyaratan atau kewajiban dalam pelaksanaan proyek, melainkan sebagai investasi perlindungan sumber daya manusia dan keberlangsungan usaha.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan berkomitmen untuk terus memperluas edukasi, meningkatkan kepatuhan kepesertaan, serta memberikan kemudahan layanan bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Dengan semakin kuatnya sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi usaha, dan para pelaku konstruksi, diharapkan semakin banyak pekerja sektor jasa konstruksi di Kota Tarakan yang terlindungi sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang, sekaligus mendukung tercapainya Universal Coverage Jamsostek di Kota Tarakan. (ks)



