Tak Ada Otak, Diupah Rp10 Juta Mau Bawa Drum Berisi Sabu 31 Kg

Kaltara Stories

MI memakai baju oranye dikawal personel kepolisian Polres Nunukan. Barang bukti sabu 31 kg diletakkan di atas meja diwaktu konferensi pers bersama awak media. (Ist)

Nunukan – Semakin banyak yang ditangkap akibat peredaran gelap narkotika jenis sabu tidak membuat pelaku lainnya jera. Masih tingginya permintaan (demand) membuat bisnis haram yang satu ini masih menjadi primadona di Indonesia.

Terbaru, sebanyak 31 kilogram atau 31.000 gram kristal putih diduga kuat sabu diamankan aparat penegak hukum di Kabupaten Nunukan.

Jelang akhir tahun, aparat penegak hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan 31 kg atau 31.000 gram barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu di Dermaga Lahan Batu, Jalan Lingkar Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Keberhasilan ini dilakukan oleh personel dari satuan Satpolairud Polres Nunukan pada Ahad (10/12) sekira jam 23.00 Wita. “Personel kita melakukan patroli di perairan Pulau Nunukan, informasi ada perahu yang sedang melakukan bongkar muatan barang di dermaga tradisional yang ada di Jalan Lingkar,” jelas Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia, Senin (11/12).

Mencurigai aktivitas di malam hari di lokasi dermaga, personel kepolisian menanyakan kepada motoris asal barang yang dibawa. Jawaban motoris barang yang diangkut dari Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

“Saat itu ada pengurus yang membawa barang ini, saat kita tanyai katanya barang tersebut berasal dari Lahadatu, Malaysia,” ucapnya.
Karena mencurigakan, Satpolairud Polres Nunukan kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Barang ini dibungkus di dalam drum besar berwarna biru, saat kita buka di pelabuhan di dalamnya ada 31 bungkus plastik berukuran besar yang diduga merupakan narkotika,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, personel kemudian menanyakan kepada pengurus siapa pemilik barang tersebut, dan didapati informasi jika barang tersebut merupakan milik MI (32) yang diketahui saat itu sudah terlebih dahulu berada di rumah penampungan yang beralamatkan di Jalan Rimba.

“Jadi tersangka yang punya barang ini saat itu sudah ada di rumah pengurusnya jadi kita amankan di situ,” ujarnya.

Selain sabu, dalam drum milik tersangka juga disita 100 butir pil ekstasi. Kepada penyidik, MI mengatakan jika barang bukti yang diamankan tersebut merupakan barang titipan dari teman kerjanya yakni RR di Lahadatu, Malaysia yang rencananya akan dibawa oleh tersangka ke Parepare, Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada keluarga RR.

“Tersangka ini peranannya sebagai kurir, dia disuruh oleh RR untuk membawa drum tersebut ke Parepare dan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta,” bebernya.

Saat ditanyakan awak media MI mengakui tak tahu isi dalam drum adalah sabu, namun ia juga mengatakan bahwa pemilik sabu RR mengatakan jika drum yang MI bawa berisi sabu dalam jumlah sedikit. Ini mengindikasikan MI menyadari dia telah membawa barang terlarang yang melawan undang-undang

“RR itu orang Indonesia juga, teman kerja saya di Malaysia, dia titipkan barang, katanya cuman sedikit saja selebihnya yang ada di dalam drum itu katanya Milo buat keluarganya,” ucap MI.

MI mengaku jika sudah sekitar 4 bulan ia bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan dengan upah RM 50 Ringgit per-harinya.

MI mengaku, ia ingin pulang ke Polewali Mandar, Sulawesi Barat untuk menemui nenek, istri dan ketiga anaknya.

“Ini saya mau pulang kampung rencananya mau ketemu keluarga di sana, saya juga tidak tahu siapa yang nantinya akan mengambil barang ini karena nanti saya akan dihubungi kalau sudah tiba di Parepare,” jelasnya.

MI disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(red)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar