Tarakan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarakan Tengah menargetkan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah selesai sore ini.
Rekapitulasi ini diberikan waktu hingga 16 Juli 2024, namun PPK optimis bisa selesai hari ini.
Andi Akbar, ketua PPK Tarakan Tengah, menyebutkan hari kedua dan saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara telah selesai di dua kelurahan, Selumit dan Kampung Satu.
“Kelurahan Selumit itu ada 19 TPS sedangkan Kelurahan Kampung Satu 36 TPS, sudah kita selesaikan sebelum istirahat siang tadi,” jelas Andi, Senin (15/7).
Tak ada kendala dalam rekapitulasi suara PSU ini, menurutnya, belum adanya proses hitung ulang. Andi meyakini petugas yang bekerja secara maksimal sehingga setiap persoalan telah selesai di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PPK merekapitulasi 43 TPS dari Kelurahan Pamusian. Andi menargetkan proses tersebut akan selesai sore ini. Dia menambahkan, suara PSU baru bisa disampaikan setelah proses rekapitulasi seluruh kelurahan dilaksanakan.(red/fr)