Tarakan – KPU RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional. Termasuk untuk di Tarakan khusunya daerah pemilihan Tarakan Tengah. PSU akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
Anggota KPU Kaltara, Chairulizza mengatakan, pihaknya menghadiri langsung undangan dari KPU RI di Jakarta pada 13 Juni 2024 lalu. Meski teknis pelaksanaan PSU akan dilakukan oleh KPU Tarakan, pihaknya tetap diperintahkan untuk melakukan monitoring.
“Tentunya kita akan melaksanakan sesuai dengan jadwal,” jelasnya, Rabu (19/6) kepada awak media.
Badan ad hoc untuk PSU yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Dengan catatan badan ad hoc tersebut masih memenuhi syarat.
“Tapi kalau semisal ada yang tidak memenuhi syarat, atau ada yang tidak mau maka dilakukan rekrutmen terkait dengan KPPS yang TMS atau tidak bersedia itu,” tukasnya.(red/fr)



