Nunukan – Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Nunukan, Abdul Munir menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 oleh kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa, 16 Juli 2024.
Abdul Munir, menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026, mengusung visi pembangunan daerah “mewujudkan kabupaten Nunukan yang aman, maju, adil dan sejahtera”.
Pertumbuhan ekonomi di kabupaten Nunukan berkisar 4,50 – 5,00 persen, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,38 persen, sedangkan Indeks pembangunan manusia menjadi 71,24 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 3,21 persen.
“Hal ini, tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan,” kata Abdul Munir.
Terkait dengan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, dia meminta utuk dibahas pada rapat selanjutnya.
Dia juga menyampaikan tentang struktur anggaran mulai dari pendapatan daerah, Belanja daerah, dan Pembiayaan daerah.
Selanjutnya dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.594.601836.339,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 139.963.676.020,00, Pendapatan transfer sebesar Rp.1.444.538.160.319,00 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.10.000.000.000,00.
Untuk tahun anggaran 2025, belanja daerah itu ada sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 yang terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp. 978.415.115.413,00, Belanja modal sebesar Rp.472.097.342.418,00, dan Belanja tidak terduga sebesar Rp.18.865.358.704,00, dan Belanja belanja transfer sebesar Rp.162.224.019.804,00, Belanja daerah sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 adapun belanja daerah tersebut belum termasuk dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan provinsi kalimantan utara.
Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar (Rp.37.000.000.000,00) selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan, Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.37.000.000.000,00 dan Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.0 Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp.37.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk menutupi defisit.(red/fr)