Berau – Bupati Berau Sri Juniarsih mengingatkan 100 kepala kampung yang berada pada 12 camat di wilayahnya, untuk lebih berhati-hati dalam mengelola Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah daerah hingga pusat, supaya tidak terjerat kasus hukum.
“Peringatan ini sebagai bentuk kepedulian, sekaligus ketegasan pemerintah dalam memastikan pembangunan hingga di kampung berjalan sesuai harapan,” kata Bupati Sri, Kamis (18/1).
53 kepala kampung yang dilantik Desember 2023 lalu, membutuhkan pemantapan dalam menilai potensi hukum yang memantau kepala kampung setiap waktu. Pemkab Berau menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan pengetahuan hukum kepada 100 kepala kampung dan 12 camat yang menjadi peserta dalam pelatihan.
“Setiap kepala kampung yang baru dilantik mesti memiliki pengetahuan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di kampung,” jelasnya.
Kemudian untuk partisipasi aparat pendukung di kampung, seperti tim sigap, harapannya harus bisa membangun sinergi tidak perlu masuk terlalu dalam dan mengetahui seluk beluk pengelolaan dana kampung atau ADK.
“Sepatutnya sebelum ditanda tangani, kepala kampung mesti membaca terlebih dahulu materi dalam surat tersebut, agar tidak terjadi kekeliruan yang berujung jeratan hukum. “Harus semakin teliti. Harus berhati-hati,” tegasnya.
Bupati pun menyinggung soal program titipan camat yang diterima kepala kampung. Menurutnya, yang perlu jadi catatan adalah setiap program titipan harus selaras dengan program percepatan pembangunan pemerintah daerah.
“Itu tidak masalah, selama selaras dengan pembangunan daerah,” tuturnya.
Bupati menilai agar setiap kepala kampung serius mengembangkan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
“Sekaligus dengan pengelolaan anggaran pendapatan asli kampung yang menjadi kewenangan sepenuhnya oleh desa yang berstatus mandiri,” ujarnya.(red)