Tarakan – Anggota KPU Tarakan Asriadi menyampaikan petunjuk teknis PSU Dapil 1 Tarakan Tengah sudah diterbitkan KPU RI. Dalam ketentuannya, tidak ada kampanye pada momen PSU.
“Di dalam PKPU maupun juknis, sebenarnya bukan juknis namanya, dia surat dinas tapi sifatnya juknis, untuk PSU tak ada tahapan kampanye hanya sosialisasi partai. Jadi yang perlu ditekankan adalah tidak ada kampanye,” jelas Asriadi, Rabu (19/6).
KPU mengajak masyarakat mengikuti PSU. Sedangkan untuk tahapan tentang pemasangan baliho tidak tertuang dalam Juknis yang diterbitkan KPU RI.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah 48.675 pemilih. Sama dengan DPT Pilpres dan Pileg kemarin.
“Berdasarkan juknis dari KPU RI, PPK yang sudah terbentuk tinggal dibuatkan surat tugas atau SK kembali. Mereka menjalankan tahapan PSU dan Pilkada,” terang Asriadi.
TPS PSU 194 titik TPS, juga sama seperti Pemilu kemarin. Asriadi menambahkan, penetapan DCT dijadwalkan pada 19 hingga 20 Juni 2024.
Logistik seperti surat suara dilakukan pengadaan ulang, sedangkan bilik suara akan menggunakan bilik lama dan tinta dan C1 plano kelengkapan logistik lainnya juga dilakukan pengadaan ulang.(red/fr)



