Tarakan – Selama 2025, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diajukan ke DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ada 22 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan di masa sidang pertama ini, membahas sebanyak 8 raperda.
“Salah satunya adalah Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Kemudian Raperda Perlindungan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pariwisata, Raperda tenang Pembangunan Daerah Perbatasan,” ujarnya, Rabu (9/4).
Supa’ad menjelaskan untuk Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, prosesnya sudah uji publik. Kemudian tinggal harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kita targetnya di masa sidang pertama sampai Mei 2025, 8 raperda yang dibahas bisa selesai. Saat ini semua prosesnya sedang berjalan,” bebernya.
Supa’ad berharap semua Tim Panitia Khusus (Pansus) bekerja maksimal, supaya di masa sidang pertama 8 raperda ditetapkan menjadi perda. (hms)