DPRD Berau Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban THR Tepat Waktu

admin

Anggota DPRD Berau, Sakirman

BERAU, kaltarastories.com – DPRD Kabupaten Berau mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Berau, Sakirman, menegaskan THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, sehingga tidak boleh ditunda apalagi diabaikan.

“THR adalah kewajiban perusahaan, bukan sekadar kebijakan. Ini hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran THR berpotensi merugikan pekerja, terutama saat kebutuhan meningkat menjelang hari raya keagamaan. Pencairan yang tepat waktu dinilai sangat membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

“Menjelang hari raya, kebutuhan pasti meningkat. THR sangat membantu pekerja untuk mempersiapkan itu,” jelasnya.

Selain berdampak pada kesejahteraan pekerja, ia menilai pembayaran THR juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi daerah. Daya beli masyarakat cenderung meningkat saat menjelang hari besar, sehingga ikut mendorong aktivitas ekonomi.

Karena itu, Sakirman mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Ia juga mengusulkan adanya saluran pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

“Pengawasan harus diperketat. Jika ada pekerja yang dirugikan, harus ada ruang untuk melapor,” tegasnya.

Ia berharap perusahaan di Berau dapat menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga hak pekerja terpenuhi dan situasi ketenagakerjaan tetap kondusif.

“Perusahaan patuh, pekerja pun bisa menjalani hari raya dengan tenang,” pungkasnya. (adv)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar