BPJS Ketenagakerjaan Proteksi 24 Atlet Peparnas

Kaltara Stories

PROTEKSI KEAMANAN : Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong menyerahkan program jaminan keselamatan BPJS Ketenagakerjaan kepada kontingen Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) ke-17 di ruang pertemuan Hotel Diamond, Selasa (1/10).

TARAKAN – Pjs Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Togap Simangunsong menyerahkan program jaminan keselamatan BPJS Ketenagakerjaan kepada kontingen Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) ke-17 di ruang pertemuan Hotel Diamond, Selasa (1/10).

Menurutnya, program ini diberikan kepada 24 atlet untuk menjamin keamanan dan proteksi saat bertanding. Jaminan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan melindungi semua atlet. Paling tidak ada proteksi,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK ini.

Selain itu, melalui kesempatan ini, Togap meminta kepada kepala daerah yang berada di kabupaten/kota untuk bergotong royong menambah pendanaan kontingen Pepranas ini, tidak hanya melalui APBD tetapi dari CSR perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Jangan hanya mengandalkan APBD saja. Kita juga mengimbau agar perusahaan supaya bisa berpartisipasi,” tutupnya.

Selanjutnya, ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kaltara Slamet Yahya mengatakan sumber dana pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari dana hibah Provinsi Kaltara tahun anggaran 2024 dengan anggaran sebesar Rp1 miliar.

Anggaran ini mengcover kebutuhan 24 atlet dan training center. Slamet mengharapkan dikesempatan mendatang pemerintah secara berkesinambungan memberikan dukungan untuk anggaran dana hibah pada tahun-tahun selanjutnya.

“Pada kesempatan ini saya mewakili seluruh anggota NPCI Kaltara dan daerah mengucapkan terimakasih atas bantuan dana hibah yang diberikan kepada kami di mana setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pengembangan olahraga bagi warga disabilitas yang ada di Kalimantan Utara,” ucapnya.

Untuk diketahui cabang olahraga yang diikuti para atlet ini adalah para atletik (4 orang), para renang, para catur (4 orang), para bulu tangkis (8 orang), para tenis meja (2 orang), dan para angkat berat (3 orang).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Masbuki menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sesuai amanat pada pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) bahwa Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan Perlindungan Jaminan Sosial.

Perlindungan yang diberikan kepada Pelaku Olahraga di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui BPJAMSOSTEK dalam melindungi seluruh pelaku olahraga/atlet yang mengikuti di berbagai macam cabang perlombaan olahraga.

Lebih Jauh Masbuki menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Semoga dengan adanya perlindungan ini, para atlet semakin semangat berprestasi dan produktif dalam berlatih dan bertanding, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet akan merasa aman saat beraktivitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, ” tutupnya. (dkisp)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar