TARAKAN – 2,7 ton atau 2.724 kg Daging Alana asal negeri jiran Malaysia diamankan aparat dari Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kaltra pada hari Sabtu (5/11) sekitar jam 22.53 Wita di perairan Tarakan.
Sebuah speed boat berwarna biru putih bernama M. Advanture berlayar di malam hari dicegat Tim Tim Gakkum dan Subdit Patroli Air Ditpolairud Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan, speed boat mengangkut barang asal Malaysia ini diawaki dua orang, motoris dan satu orang lain. DRS (32) berperan sebagai nakhoda speed boat dan HT (30) sebagai pengurus barang.
“Terdapat lagi pemilik barang berinisial AP yang saat ini masih pengembangan,” ujar Bambang, Rabu (9/11) di halaman kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan di depan Bandara Juwa Tarakan jalan Mulawarman.
“Kita sedang giat patroli gabungan dan langsung menghentikan satu unit speed boat biru putih. Dari pemeriksaan speed boat tersebut didapati membawa muatan antara lain sosis, daging, nuget, kembang kol, brokoli, kulit lumpia dan bebola yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan,” jelasnya.
Sertifikat tersebut seharusnya ada untuk produk seperti hewan, tumbuhan dan produk tumbuhan dari negara asal. Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.
Ribuan kilo barang bukti ini nantinya akan dimusnahkan setelah penyelidikan dan pengembangan selesai. saat ini seluruh barang bukti sudah mulai dikerumuni lalat dan akan disimpan di dalam freezer sebelum proses dimusnahkan.
“Kita simpan dulu di dalam freezer untuk menjaga kualitasnya karena kalau sudah busuk itu bau sekali sama seperti ikan yang kemarin kita musnahkan itu sudah busuk,” jelasnya.
“Keterangannya kedua pelaku ini diperintahkan oleh AP, kita akan lakukan pengembangan dan masih berkolaborasi dengan Karantina Pertanian juga,” lanjut Bambang.
Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan, Alfian menjelaskan, berdasarkan UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pihaknya mencegah barang yang tidak bersertifikat masuk ke wilayah Tarakan.
“Adanya daging yang masuk ini membawa potensi penyakit PMK yang sangat berisiko di wilayah kita,” jelasnya.
Alfian menegaskan jika suatu wilayah sudah terkena wabah PMK maka tidak akan ada lagi kegiatan ekspor impor. Pun dengan ternak di wilayah tersebut terancam kesehatannya.
Daging serta seluruh produk ilegal ini diletakan dalam freezer dalam jangka waktu yang lama sehingga kemungkinan besar tercemar bakteri salmonella.
“Secara tidak langsung ekspor kita menjadi kurang, selain itu wisatawan ke Kaltara juga akan menurun karena penyakit ini cepat menyebar jika sudah ada satu ternak yang terdeteksi terkena wabah,” tandas Alfian kepada awak media.(ks)
Barang bukti yang diamankan:
– 1 Unit Speed Boat M. Advanture Warna Biru Putih Les Hitam
– 1 Unit handphone merk Samsung A23 warna abu-abu
– 1 Unit handphone merk Vivo V2026 warna hitam
– 147 pack Daging Alana dengan berat 2.724 kilogram
– 10 dos lumpia besar
– 11 dos lumpia kecil
– 9 box brokoli
– 10 karung sosis merk Frankfurter
– 1 kotak nugget
– 1 kotak bebola ayam.