Sukseskan PSU, KPU Mengajak Masyarakat di Tarakan Tengah Datang ke TPS pada 13 Juli

Kaltara Stories

Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto, SE, M.Si menyampaikan sambutan

Tarakan – Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI sejumlah daerah pemilihan (Dapil) di Indonesia melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dapil Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah masuk di dalam yang diputuskan MK untuk melaksanakan PSU yang ditetapkan KPU RI pada 13 Juli 2024.

“Tolong disosialisasikan bahwa tanggal 13 Juli ada pemungutan suara ulang, kenapa PSU karena putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, ini jadi agenda wajib, artinya kalau tidak dilaksanakan akan ada konsekuensinya,” jelas Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, SE, ME, dalam kesempatan Rakor dan sosialisasi pelaksanaan PSU Tarakan Tengah di ruang pertemuan KPU Tarakan, Kamis (20/6).

KPU Tarakan menghendaki pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan aman, tertib dan aman hingga semua tahapannya selesai. “Kita sukseskan bersama pelaksanaan PSU, semua elemen masyarakat tidak hanya dari KPU,” ujar Dedi.

Diketahui, jumlah TPS di Tarakan Tengah sebanyak 194 TPS, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 48.675 pemilih. Jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1.355, 131 RT dan 5 kelurahan.

Dedi melanjutkan, untuk DPK, pihaknya akan membuka kotak untuk mengambil data tersebut yang pernah digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.

“Kami mengikutsertakan Bawaslu, kepolisian, Kodim dan kejaksaan untuk menyaksikan pengambilan DPK,” jelasnya.
Jenis surat suara yang akan digunakan pada PSU berwarna hijau.

Jumaidah, anggota KPU Tarakan menambahkan, data DPK akan dicetak sebagai acuan pada pelaksanaan PSU.
“DPK akan kita input datanya, nanti kita cetak. DPK itu tidak terdaftar di DPT dan DPTb waktu pemilu kemarin dia datang bawa KTP, setelah dicek di daftar DPK namanya juga tidak ada maka yang bersangkutan tidak akan dilayani,” tukasnya.(red/fr)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar