4 Lokasi Kampanye Rapat Umum Tarakan, Cek Goy

Kaltara Stories

Komisioner KPU Tarakan Herry Fitrian Armandita beserta dua komisioner lainnya menyampaikan konferensi pers di ruang media center KPU Tarakan, Senin (22/1). (Foto: kaltarastories.com)

Tarakan, kaltarastories.com – Tahapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye telah berlangsung mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Di Tarakan sebanyak  4 titik lokasi kampanye rapat terbuka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.

Keempat lokasi ini Taman Berkampung, Kawasan Ratu Intan Pantai Amal, Pasar Tenguyun, dan Sabindo. Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian Armandita, S.Pd menyampaikan ,pertimbangan memilih empat lokasi tersebut lantaran dinilai posisinya strategis.

Dalam menentukan lokasi rapat umum ini pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah Kota Tarakan. Beberapa lokasi tersebut merupakan aset dari pemerintah. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sehingga terdapat biaya tambahan seperti retribusi parkir.

“Misalnya Taman Berkampung, karena itu kawasan wisata. Kalau mau buat panggung tidak sembarangan juga, jangan sampai mengganggu aktivitas di sana,” ungkap Herry, Senin, 23 Januari 2024.

Seluruh peserta pemilu seperti parpol, calon legislatif perseorangan dapat melakukan kampanye rapat umum. Hingga hari ini atau hari kedua kampanye rapat umum belum terdapat peserta pemilu yang melaksanakannya.

“Belum ada yang melaksanakannya tapi jadwalnya sudah kami susun. Kalau untuk rapat umum mengikuti partai dukungan kepada presiden,” ujarnya.

Dalam kampanye rapat umum terbagi menjadi tiga zona. Wilayah Provinsi Kaltara berada di zona 3, artinya jika terdapat calon presiden yang harus berkampanye pada saat itu maka partai pendukungnya di setiap provinsi maupun kabupaten kota dapat mengikutinya.

“Misalnya Capres nomor urut 3 berkampanye, maka yang boleh kampanye di hari itu adalah partai PDIP, Perindo, Hanura dan PPP. Besok misalnya di zona Kaltara itu nomor urut 1 yaitu yang boleh hanya partai pengusungnya saja yaitu PKN, PKS, Nasdem dan Ummat. Lalu besoknya Nomor 3 mengikuti lagi, Gerindra, Golkar, Garuda, Gelora, Demokrat, PAN dan lainnya,” terangnya.

Sementara untuk parpol yang tidak mendukung keseluruhan Capres yakni PKN dan Buruh maka bebas melakukan kampanye rapat umum selama 21 hari tahapan kampanye rapat umum, kedua partai itu boleh melakukannya kapan saja. KPU Tarakan mengimbau kepada parpol maupun caleg yang hendak melakukan kampanye agar melapor jauh-jauh hari ke KPU Kota Tarakan agar dapat dipastikan keamanannya.(red)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar