Tarakan – Kecelakaan maut di Jalan RE Martadinata atau di depan SMA Hang Tuah Kota Tarakan pada 8 Februari 2024 menyeret sopir mobil Honda Jazz berwarna putih sebagai tersangka insiden yang mengakibat 1 pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian dan 8 korban luka-luka.
Tersangka berinisial GT mengemudikan mobilnya saat kejadian dalam keadaan normal dan sehat. Namun, ia memiliki riwayat gangguan saraf di otaknya yang diduga membuat tak terkontrol saat mengemudikan mobil.
“Syaraf yang terganggu karena riwayatnya pernah kecelakaan tahun 2000-an lalu,” ungkap Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana pada Sabtu (10/2).
GT dinyatakan lalai mengemudikan mobilnya sehingga menyebabkan 8 orang luka dan 1 meninggal dunia. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan GT diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan 1 dan 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
GT resmi ditahan mulai Jumat, 9 Februari 2024 atau sehari pasca kejadian maut.
Kasat Lantas menjelaskan kondisi korban saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.(red)