Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar rapat Rapat paripurna ke – 11 masa persidangan 3 tahun 2023 – 2024, pada Rabu 17 Juli 2024. Tentang Laporan DPRD Terhadap rancangan peraturan daerah ( Raperda) kabupaten Nunukan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045.
Laporan DPRD kabupaten Nunukan disampaikan oleh, Tri Wahyuni, dari hasil pembahasan. Setelah mempelajari dan mengkaji secara seksama, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2025, DPRD Kabupaten Nunukan memberikan saran dan masukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Dalam penyempurnaan RPJPD jangan lupa memperhatikan kearifan lokal di masing – masing wilayah dalam merealisasikan Programnya ke depan. Termasuk isu konektivitas antara Wilayah agara tetap menjadi komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan pada Dokumen Turunan RPJPD yaitu RPJMD dan RKPD.
“Terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berbudaya, bermartabat dan Berkarakter, yang telah dituangkan dalam RPJPD 2025-2045, kami mengharapkan agar itu dapat betul-betul direalisasikan melalui Dokumen Perencanaan Lima tahunan dan Tahunannya,” kata Tri Wahyuni, Rabu, 17 Juli 2024.
Lanjut dia, pihaknya mendengarkan informasi dari Pemerintah terkait RPJPD Tahun 2025-2045 dengan ini dapat menyetujui Rancangan Perda dan Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045.
Karena semua masukan dari DPRD sudah terakomodir di dalam Rancangan akhir khususnya pada arah Pembanguan Daerah dan arah transformasi pembanguan Daerah yang menjadi kesatuan dengan Dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dan RPJNP 2025-2045.(red/fr)