Tarakan (22/3) – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan
Pulau Bunyu – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field melakukan penanaman 1.000 bibit mangrove di Pantai Sungai Lumpur melalui program salah satu program CSR perusahaan
Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan kembali melakukan sosialisasi manfaat program dan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi siswa Kerja Praktek di
Bunyu – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menggelar acara penutupan (closing ceremony) rangkaian kegiatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lapangan Handasa, Pulau Bunyu,
Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Perisai di Kota Tarakan. Kegiatan pertemuan kali