Anggota DPRD Nunukan Andre Soroti Reklame Dipasang di Tiang PJU

Kaltara Stories

Kondisi reklame yang dipasang di tiang PJU median jalan dalam kota di Nunukan. (Sumber foto: Ist)

Nunukan – Sejumlah reklame dipasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan raya Kabupaten Nunukan. Reklame muatan politik ini menyita perhatian masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan Andre Pratama, mengatakan pemasangan reklame di tiang PJU dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan dapat membahayakan pengguna jalan.

Andre menilai penegak Perda dalam hal ini Satpol PP harus menertibkan reklame tersebut.

“Bukan melarang pihak-pihak memasang reklame, tapi ada aturannya. Jangan sampai reklame-reklame ini malah membahayakan masyarakat. Jika reklame ini rubuh karena diterpa angin kencang, tentu dapat mengganggu jalan dan juga membahayakan masyarakat,” ucapnya pada 14 Juni 2024.

“Kalau Satpol-PP melihat ini lalu membiarkannya, tentu ini disayangkan. Satpol PP sebagai penegak Perda harusnya peka soal ini. Perlu juga dipertanyakan apakah reklame ini sudah taat pajak, seperti kita tahu reklame yang taat pajak ada stempelnya, atau apakah reklame ini melanggar Perda,” jelasnya.

Ia menegaskan kepada Satpol PP Nunukan untuk menurunkan reklame-reklame yang berdiri di median jalan tersebut. Hal ini menurutnya mengurangi keindahan kota sebab saat ini belum masuk dalam tahap penetapan bakal calon kepala daerah.

“Yang eleganlah dalam mengenalkan calonnya. Perlu juga memahami aturan-aturan dalam pemasangan, jangan asal pasang. Kalau reklame ini ternyata tidak taat pajak apa mau dibiarkan begitu saja, tentu merugikan bagi daerah,” tandas Andre.(red/fr)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar