TARAKAN – KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DCT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU di Tarakan Tengah, nama Erick Hendrawan dihapus dari kertas suara. Erick sebelumnya merupakan Caleg dari Partai Golkar.
“Sudah dilakukan pencoretan, dan berdasarkan spesimen surat suara di dalam surat itu sudah tidak ada nama Erick Hendrawan, nomornya tetap (ada), ada nomor tetapi tidak ada nama (Caleg-nya),” ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Asriadi, Kamis (27/6) kemarin ke awak media di Tarakan.
Untuk sosialisasi penghapusan nama Erick Hendrawan, KPU mengundang Partai Politik (Parpol) untuk melakukan validasi surat surat. Parpol melakukan kroscek nama Calon Legislatif (Caleg) yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi memastikan nama di dalam surat suara itu tidak berubah selain nama Erick Hendrawan yang dihilangkan.
“Semua parpol sudah kroscek dan sudah bertanda tangan. Kami akan scan hasil validasi, kami akan kirimkan ke KPU Provinsi kemudian diteruskan ke KPU RI , karena semua pengadaan logistik dari KPU RI,” sebutnya.
Pacik, sapaan akrabnya, menambahkan, karena nama Erick Hendrawan sudah tidak ada, misalkan masih ada yang mencoblos nomor urutnya maka saat perhitungan surat suara, suara tersebut masuk sebagai suara partai.(red/fr)



