7 kg sabu diselundupkan modus sabun deterjen, pelaku ngaku diupah pakai sabu 

Kaltara Stories

Foto: Tersangka YS dan MS mengenakan baju tahanan Polres Nunukan. (ist)

Nunukan – Dua warga Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan YS dan MS diamankan aparat penegak hukum atas dugaan penyelundupan 7 kilogram.

Barang bukti sabu 7 kg rencananya akan diantarkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengungkapan kasus ini oleh tim gabungan Satreskoba Polres Nunukan, Polairud Polres Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Satgas Pamtas, TNI AL dan Bea Cukai Nunukan pada Rabu (22/5) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terakit akan ada pengiriman paket barang berisi Narkotika dalam jumlah besar yang hendak di kirim dengan menggunakan kapal laut.

“Berbekal informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah barang yang ada di pelabuhan dan kita mendapati ada barang yang mencurigakan kita lalu lakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X Ray Bea Cukai,” kata Taufik, Kamis (30/5).

Barang tersebut terdeteksi berisi narkotika yang disimpan didalam kemasan sabun deterjen bubuk merek K100. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemilik barang tersebut diketahui jika barang tersebut dimasukan secara ilegal dari Tawau, Malaysia ke Sebatik oleh pelaku Yusran yang diketahui merupakan juragan sekaligus motoris kapal yang kerap masuk keluar Malaysia membawa barang.

“Kita kemudian mengamankan Yusran (YS) di rumahnya di Sebatik, setelah itu yang bersangkutan mengaku jika barang tersebut ia ambil dari RH seorang WNI yang berada di Tawau,” jelasnya.

Tersangka YS mengaku jika ia mengetahui jika 4 kotak sabun tersebut berisikan narkotika, namun ia tidak mengetahui berapa jumlah barang tersebut. Untuk melancarkan aksinya, YS mengaku diberikan upah RM 100 oleh RH dan upah sabu untuk dikonsumsi oleh tersangka.

Hasil pengembangan, setibanya barang tersebut di Pulau Sebatik selanjutnya diurus dan disimpan oleh tersangka MS dirumahnya sebelum barang tersebut dikirim ke Nunukan untuk selanjutnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Tersangka MS juga mengaku diberikan upah oleh RH sama dengan yang didapatkan oleh tersangka YS. “Jadi yang berhubungan dengan pihak ekspedisi ini langsung bandar yang ada di Malaysia, jadi setelah sabu ini diambil oleh YS lalu disimpan di rumah MS,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, YS dan MS mengaku sudah mengenal RH kurang lebih dua tahun lamanya. Bahkan, kedua tersangka mengaku ini sudah yang ketiga kalinya melakukan penyeludupan narkotika ini dengan menggunakan modus yang sama yakni di masukan ke dalam kemasan sabun deterjen.

“Jadi barangnya ini dicampur dengan sabun deterjen, ini merupakan modus baru yang dipakai oleh bandar di Malaysia,” ujarnya.

Setibanya di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, barang tersebut selanjutnya dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi yang akan dibawa menggunakan kapal laut untuk dibawah ke Sulsel.

“Waktu kita amanakan kedua tersangka, di tangan YS kita amankan sabu seberat 0,82 gram, sementara dari tangan tersangka Musdin kita amankan sabu seberat 0,60 gram. Jadi sabu ini merupakan upah yang mereka dapatkan dari RH,” jelasnya.

YS dan MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar