DPRD Nunukan Bahas Raperda Perlindungan Hukum Warga Pra Sejahtera 

Kaltara Stories

Rapat pembahasan Raperda Bantuan Hukum dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Robinson Totong serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang undangan, H. Romy Rieska Setiady berserta staf DPRD Nunukan.(Foto: DPRD Nunukan)

Nunukan – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Pra Sejahtera. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal itu dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, mengatakan Rancangan Perda  dalam pembahasan Bapemperda merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk lembaga legislatif. Sebagai bentuk kepedulian anggota legislatif terhadap masyarakat dalam upaya memberikan penyediaan bantuan hukum.

“Kita sudah mulai membahas Ranperdanya namun masih ada yang perlu kita konsultasikan terkait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelas Hendrawan, Senin (15/05/2024).

DPRD memilki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah. Sebelum menjadi Perda maka dilakukan pembahasan yang nantinya memperhatikan kepentingan masyarakat. Perda bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum.

“Di dalam Perda ini akan mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum kepada masyarakat pra sejahtera seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan dan mediasi”, jelasnya.

Hendrawan menambahkan, ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra sejahtera dan diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa Perda ini dapat dilaksanakan dengan efektif.(red/fr)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar