Tarakan – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024.
Pada hari ini Senin tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan,
KPU Kota Tarakan telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan yang telah dibuka sejak tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan
yang berlaku.
Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, Tidak Ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan, berikut
rinciannya :
– Jumlah Bakal Paslon yang meminta format formulir Dokumen Syarat Dukungan ke Helpdesk KPU Kota Tarakan : 2 (Dua) Paslon
– Jumlah Bakal Paslon yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon: 1 (Satu) Paslon
– Jumlah Bakal Paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan: 0 Paslon
Demikian disampaikan rilis Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun
2024.(rls)